RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami aliran uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang diduga diberikan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Uang tersebut disebut menjadi bagian dari tindak pidana asal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pendalaman tidak hanya dilakukan terhadap Febrie, tetapi juga terhadap saksi-saksi lain serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Anang menyebut, pemberian uang dari pengusaha properti Tan Kian senilai Rp 40 miliar merupakan tindak pidana asal.
Dari perkara tersebut, Kejagung kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan TPPU dan menetapkan Febrie sebagai salah satu tersangka.
"Iya (juga didalami soal uang Rp 40 miliar)," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026) petang.
Baca juga : Kejagung: Febrie Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Bukan Saksi
"Tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi," tambahnya.
Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan TPPU. Pemeriksaan turut dilakukan terhadap tersangka lainnya, Nurman Herin (NH).
"Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang. Dua di antaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ada dua yaitu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin, NH ya," beber Anang.
Anang menjelaskan, Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Febrie. Sementara Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka TPPU.
Adapun pihak lainnya diperiksa sebagai saksi. Beberapa di antaranya berasal dari sektor perbankan.
Febrie dan Nurman Herin hadir dalam pemeriksaan dengan dijemput menggunakan mobil tahanan. Menurut Anang, pemeriksaan Febrie dan Nurman dilakukan secara terpisah.
Baca juga : Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Permintaan keterangan tersebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, sekaligus mengklarifikasi data dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Ya, misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan," sebut Anang.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan adanya panggilan pemeriksaan terhadap kliennya. Namun, ia menyebut Febrie dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan TPPU.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," ucap Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2026).
Febri mengatakan, berdasarkan surat panggilan, pihaknya belum mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka siapa.
Namun, ia memastikan Febrie akan hadir dan kooperatif memenuhi panggilan dengan didampingi advokat. "Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Baca juga : Dijemput Mobil Tahanan Kejagung, Febrie Keluar dari Rutan KPK
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Tim 9 kemudian menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dengan penetapan tersebut, total terdapat tiga tersangka yang telah dijerat dalam perkara ini.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Namun, Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut.
Ia beralasan, informasi mengenai teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.