BREAKING NEWS
 

Muhammadiyah Tak Ada Agenda Gugat Perppu 1/2020 ke MK

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 14 April 2020 23:24 WIB
Abdul Mu`ti (Foto: Dok. Muhammadiyah)

 Sebelumnya 
Wacana menggugat Perppu itu pertama kali disampaikan mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dalam diskusi Mahutama dengan tema “Menggugat Perppu Covid-19”, Sabtu lalu. Dalam pemaparannya, Din menilai lahirnya Perppu penanganan corona tersebut tidak punya cantolan konstitusional yang jelas. Ia melihat, Perppu itu tidak ada kaitannya dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan. Karena substansi Perppu itu bicara soal lain yang tidak relevan dengan kesehatan. 

Baca juga : Muhammadiyah Kritik Pemerintah Tak Larang Mudik

Perppu tersebut, kata dia, memberikan kewenangan yang sangat besar kepada eksekutif dan lembaga keuangan. Namun, di sisi lain, melucuti kewenangan lembaga negara lainnya seperti DPR dan BPK. “Ini perlu dikoreksi. Sangat terkesan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan tertentu,” katanya. 

Baca juga : 35 RS Muhammadiyah dan `Aisyiyah Rawat 1.084 Pasien Covid-19

Din menyatakan, uji materi ke MK perlu dilayangkan sebagai bentuk koreksi. Dengan pemberian kekuasaan yang besar kepada eksekutif, Din khawatir Perppu ini menjadi jalan untuk membentuk kediktatoran konstitusional. Menjadi konstitusi sebagai tameng untuk membentuk kediktatoran. “Itu bahaya besar, ini harus segera dihalangi dan dihindari,” katanya. 

Baca juga : Muhammadiyah Gak Iri dan Dengki

Karena itu, ia setuju kalau Mahutama menggugat Perppu itu ke MK. “Saya termasuk yang setuju melakukan judicial review, dan saya ikut di dalamnya,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense