Dark/Light Mode

Lemah dan Nggak Logis, Gugatan Kubu 02 Bakal Ditolak MK

Minggu, 23 Juni 2019 19:52 WIB
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi diyakini bakal kandas ditolak Hakim. Keyakinan itu didasarkan oleh lemahnya saksi dan ahli, yang dihadirkan kubu capres nomor urut 02 itu dalam persidangan.

Sejumlah keterangan ahli dan saksi yang dianggap lemah antara lain soal daftar pemilih tetap (DPT) siluman, data invalid di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan ketidaknetralan kepala daerah.

"Menurut saya, pertimbangan keterangan saksi DPT akan ditolak MK. Kalau model soal Situng, pasti ditolak. Karena apa? Situng bukan penentu hasil Pemilu," ujar Ketua Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi.

Baca juga : YLKI: Pelayanan Angkutan Udara Kudu Ditingkatkan

Veri mengungkapkan prediksi itu dalam Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Selain itu, tuduhan kubu 02 bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran Pemilu juga tidak bisa dibuktikan. Contoh kasus, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang menyatakan dukungan kepada pasangan capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Veri bilang, kasus deklarasi dukungan Ganjar Pranowo kepada Jokowi-Ma'ruf sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam putusan Bawaslu, Ganjar Pranowo Cs dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana atau administratif Pemilu. Yang dilanggar hanya etika dalam UU Pemerintahan Daerah.

Baca juga : Hari Ini Sidang Lanjutan MK, Sejumlah Lalin Dialihkan

Keyakinan yang sama diutarakan Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari. Kata dia, selain keterangan ahli dan saksi yang tidak kuat, data-data yang disampaikan dalam persidangan banyak yang tidak valid.

"Dari fakta-fakta persidangan, saya menilai saksi dan ahli memang lemah dalam membuktikan dalilnya," ujarnya dalam diskusi yang sama.

Feri juga menyebut 15 poin dalam petitum tersebut tidak logis. Sebab, antara satu poin dengan poin lainnya, sangat tidak berkesesuaian .

Baca juga : Yusril: Gugatan Kubu 02 Lemah Sekali

Pria kelahiran Padang, Sumatra Barat, 2 Oktober 1980 itu mencontohkan, di satu sisi, Prabowo-Sandi meminta MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU). Tapi di sisi lain, mereka mendesak MK agar mengganti komisioner KPU.

"Saya tanya, kalau dikabulkan semua, minta PSU tapi minta juga seluruh komisioner KPU diberhentikan. Kalau dikabulkan semua, siapa yang mau melakukan PSU. Jadi ada yang nggak logis," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.