Dark/Light Mode

Prabowo Dipastikan Tidak Akan Gugat Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

Minggu, 30 Juni 2019 18:03 WIB
Prabowo Subianto (kedua dari kiri) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di kediamanan Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam. (Foto: M. Qori Haliana/Rakyat Merdeka).
Prabowo Subianto (kedua dari kiri) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di kediamanan Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam. (Foto: M. Qori Haliana/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 di Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa kecurangan Pilpres ke Mahkamah Internasional.

Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, hal tersebut lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

Baca juga : Prabowo-Sandi Tak Akan Hadiri Sidang Putusan MK

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6).

Baca juga : Bahas Putusan Sengketa Pilpres, Pak Anwar Lembur

Andre yang juga menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019, menyampaikan jika pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan.

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ungkapnya.

Baca juga : Ngomong Terus, BW Sampai Mau Diusir Dari Ruang Sidang

Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," ungkap Andre. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.