Dark/Light Mode

Bukan Akibat UU Baru, Tak Ada OTT Karena KPK Ganti Server

Rabu, 18 Desember 2019 16:40 WIB
Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Agus Rahardjo membantah anggapan bahwa UU Nomor 19/2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menghambat pihaknya melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Agus menyatakan, nihilnya OTT belakangan ini karena persoalan teknis.

"Bukan (karena UU baru). Kemarin itu ada sedikit problem teknik sebenernya ya," ujar Agus usai menghadiri kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (18/12).

Baca juga : Menhan: Penusukan Wiranto Nggak Ada Hubungannya Sama Pelantikan Presiden

Agus menyebut, ketika UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober, komisinya melakukan pergantian server. Proses itu memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu. "Boleh dikatakan monitoring terhadap sprindapnya tidak efektif," imbuhnya.

Untuk itu, kata Agus, bukan tidak mungkin KPK akan kembali melancarkan operasi senyap sepanjang ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Apalagi, masa transisi UU KPK baru selama dua tahun.

Baca juga : Usulkan Revisi UU, Samad Sebut Plt Pimpinan KPK Langgar Hukum

"Sama sekali bukan karena UU. Kalau UU-nya masih mengizinkan, apalagi transisi UU berlaku dua tahun. Jadi kalau kemarin ada yang matang ya bisa saja, tapi kemarin tidak ada yang matang," katanya.

Sekalipun begitu, Agus mengaku lebih mendukung KPK untuk membangun perkara korupsi dari proses pelaporan masyarakat atau data dan informasi dari BPK dan PPATK ketimbang penanganan perkara melalui OTT. Dikatakan, perkara korupsi yang dibangun atau case building lebih efektif mengembalikan kerugian keuangan negara. "Itu akan lebih besar," tandas eks kepala LKPP ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.