Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua KPK Agus Rahardjo membantah anggapan bahwa UU Nomor 19/2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menghambat pihaknya melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Agus menyatakan, nihilnya OTT belakangan ini karena persoalan teknis.
"Bukan (karena UU baru). Kemarin itu ada sedikit problem teknik sebenernya ya," ujar Agus usai menghadiri kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (18/12).
Baca juga : Menhan: Penusukan Wiranto Nggak Ada Hubungannya Sama Pelantikan Presiden
Agus menyebut, ketika UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober, komisinya melakukan pergantian server. Proses itu memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu. "Boleh dikatakan monitoring terhadap sprindapnya tidak efektif," imbuhnya.
Untuk itu, kata Agus, bukan tidak mungkin KPK akan kembali melancarkan operasi senyap sepanjang ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Apalagi, masa transisi UU KPK baru selama dua tahun.
Baca juga : Usulkan Revisi UU, Samad Sebut Plt Pimpinan KPK Langgar Hukum
"Sama sekali bukan karena UU. Kalau UU-nya masih mengizinkan, apalagi transisi UU berlaku dua tahun. Jadi kalau kemarin ada yang matang ya bisa saja, tapi kemarin tidak ada yang matang," katanya.
Sekalipun begitu, Agus mengaku lebih mendukung KPK untuk membangun perkara korupsi dari proses pelaporan masyarakat atau data dan informasi dari BPK dan PPATK ketimbang penanganan perkara melalui OTT. Dikatakan, perkara korupsi yang dibangun atau case building lebih efektif mengembalikan kerugian keuangan negara. "Itu akan lebih besar," tandas eks kepala LKPP ini. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya