Sebelumnya
Jaksa mencurigai ada penyerahan uang untuk mengurus perkara Syamsul. “Kenapa mesti melalui Saudara uang Rp 1 miliar itu. Kenapa nggak langsung ke Pak Ulum. Apa ada kaitan antara uang Rp 1 miliar dengan perintah permintaan Pak Menpora agar koordinasi melalui Ulum kemudian Saudara dimintai uang Rp 1 miliar melalui Ucok (mantan pejabat pembuat komitmen Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan),” cecar jaksa.
Taufik lalu mengaku salah pernah menerima uang Rp 1 miliar. Ia menegaskan setelah menerima uang itu dari asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah langsung diserahkan ke Ulum. Ulum datang ke rumah untuk mengambil fulus tersebut.
“Konteks Rp 1 miliar itu untuk urusan apa,” cecar jaksa. “Saya nggak tahu itu uang buat apa,” kelit Taufik. Untuk diketahui, Polda Metro Jaya pernah mengusut kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Kasus itu menyeret Ikhwan Agus Salim dari PT Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI) menjadi tersangka. Syamsul Arifin, adik Imam Nahrawi ikut diperiksa.
Baca juga : Di Bidang Pertanian, AHY Serahkan Ke Ahlinya
Syamsul diketahui menjadi pelaksana lapangan kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di Surabaya. Sosialisasi ini seharusnya dilaksanakan PT HPGI. Tapi dialihkan kepada Syamsul yang mengerjakan menggunakan bendera CV Cita Entertainment (CE).
Di kontrak, PT HPGI akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan biaya Rp 4,328 miliar . Namun realisasinya kegiatan yang dilaksanakan Syamsul itu hanya menelan biaya Rp 2,988 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPk), PT HGPI harus mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,51 miliar.
KPK sempat membuka kasus Syamsul dalam sidang praperadilan. Tim Biro Hukum KPK membeberkan pada 2017 silam, Imam menerima Rp1 miliar dari Satlak Prima. Uang itu diambil Ulum di rumah Taufik. “Untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin,” kata tim Biro Hukum membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Imam.
Baca juga : Menteri Ida Setop Izin Baru Untuk Tenaga Kerja Asing
Tim Biro Hukum tak menyebutkan instansi yang mengusut Syamsul. Ketika dikonfirmasi wartawan, Syamsul membantah hal itu. “Saya hanya berdoa semoga keadilan Allah segera diberikan kepada mereka yang telah membuat fitnah dan menyebarkannya,” kata anggota DPRD Jawa Timur itu.
Pada sidang ini, Ulum didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar bersama-sama Imam Nahrawi. Uang itu dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E awuy. Pemberian rasuah itu bertujuan agar mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah untuk KONI Pusat tahun 2018.
Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama sama Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara penerima uang untuk Imam dari berbagai sumber. Salah satunya dari Satlak Prima. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.