BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Bui

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : KRISTANTO
Rabu, 20 Mei 2020 19:03 WIB
Eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Risyanto dinilai jaksa KPK bersalah menerima uang USD 30 ribu atau setara Rp 410 juta dari pengusaha Mujib Mustofa.

Jaksa menilai, Risyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua. 

Adsense

Baca juga : Wali Kota Medan Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Akibat perbuatan itu, Risyanto dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa menuntut Risyanto membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 miliar. Uang pengganti ini diminta dibayar setelah keputusan pengadilan memperoleh hukum tetap, jika tidak harta benda Risyanto akan disita dan dilelang untuk membayar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.224.799.300, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu sebesar Rp 200 juta dan hasil pelelangan 1 buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, 1 buah tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem, 1 buah cincin warna silver, 1 buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve," tutur jaksa. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense