Dark/Light Mode

Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2020 19:04 WIB
Dolly Parlagutan Pulungan. Foto: Tedy Kroen/RM
Dolly Parlagutan Pulungan. Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK Zaenal Abidin saat membacakan surat tuntutan,  dalam sidang via teleconference, Rabu (13/5).

Jaksa menilai, Dolly bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana diyakini terbukti menerima suap 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih. Uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia, Pieko Nyotosetiadi.

Baca juga : Penyuap Mantan Dirut Garuda Divonis 6 Tahun

Suap dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan long term contract (LTC) kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN di seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi melalui PTPN III selaku holding perkebunan.

Tuntutan terhadap Dolly mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Dolly juga dinilai, telah mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik atau good corporate governance. Utamanya pada badan usaha milik negara (BUMN).
“Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” imbuh jaksa Zaenal.

Baca juga : Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Dolly dan Kadek. 

"Kami berpendapat permohonan justice collaborator (JC) tersebut patut untuk tidak dikabulkan," tegas Jaksa. 

Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa mengungkap empat alasan untuk menolak JC yang diajukan Dolly dan Kadek. Pertama, keduanya bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut. Kedua, Dolly dan Kadek tidak sepenuhnya terbuka dan berterus terang saat memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga : Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ketiga, JPU KPK menilai, perasaan menyesal dan bersalah yang disampaikan Dolly dan Kadek masih sebatas bahan pertimbangan faktor yang meringankan hukuman. Keempat, Dolly dan Kadek tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain dalam perkara tersebut maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.