Sebelumnya
Terdakwa Miftahul Ulum sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara. Ulum juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imam sebelumnya didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar, dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar.
Uang suap sebesar Rp 11,5 miliar itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Baca juga : Walkot Medan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik 4 Tahun
Perbuatan Imam Nahrawi dilakukan bersama-sama dengan Miftahul Ulum. Ada dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Uang tersebut diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jendral KONI, dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Baca juga : Terlibat Suap, Bupati Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara
Terkait gratifikasi, Imam disebut menerima Rp 8.648.435.682 bersama-sama dengan Miftahul Ulum. Penerimaan penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap dari sejumlah pihak.
Diterangkan jaksa, uang senilai Rp 300 juta berasal dari Ending. Uang Rp 4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019.
Uang senilai Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs, dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2016, yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.
Kemudian, uang senilai Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017, yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.
Baca juga : Disidang In Absentia, Bos PT TPPI Dituntut 18 Tahun Penjara
Terakhir, uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.