BREAKING NEWS
 

Jadi Tersangka Di KPK

Ini Lika-liku 2 Eks Pejabat PT DI Akali Duit Negara Ratusan Miliar

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : KRISTANTO
Jumat, 12 Juni 2020 19:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan dua tersangka kasus penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.

Keduanya adalah eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. 

Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara melalui proses pengerjaan pemasaran dan penjualan secara fiktif.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 milyar dan 8,65 juta dolar AS," beber Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6). Jika dirupiahkan, 8,65 dolar mencapai hamper Rp 300 miliar. 

Baca juga : Duit Corona Rawan Digarong

Nilai kerugian itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018. Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Firli membeberkan, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya. 

Adsense

Dalam rapat itu dibahas juga mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. 
"Selanjutnya tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," imbuhnya. 

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran. 

Baca juga : Trump Bakal Dicopot? Ini Lika-liku Pemakzulannya

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen. 
Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. 

"Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," bebernya. 

PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta. 

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI. "Di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," bebernya. 

Baca juga : PLN Terangi Pos Lintas Batas Negara Long Midang Krayan

Keduanya yang diperiksa hari ini langsung dijebloskan ke dalam Rutan KPK gedung merah putih KPK," tutup Firli. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense