Dark/Light Mode

Trump Bakal Dicopot? Ini Lika-liku Pemakzulannya

Kamis, 19 Desember 2019 11:50 WIB
Presiden AS, Donald Trump (Foto: Net)
Presiden AS, Donald Trump (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah awal proses pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sudah selesai. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS kelar melakukan voting, untuk dua pasal yang memungkinkan Trump dicopot dari kursinya. Yakni, menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi kerja Kongres.

Pemakzulan adalah upaya mengajukan tuntutan di Kongres yang akan membentuk landasan bagi persidangan. Konstitusi AS menyebutkan, presiden "harus dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan, dan putusan pengadilan, karena makar, penyuapan, atau kejahatan besar lainnya, atau pelanggaran-pelanggaran". 

Ikhwal pemakzulan terhadap Trump bermula ketika ia dituduh meminta bantuan kepada pemerintah Ukraina secara tidak patut, demi meningkatkan kans terpilih kembali pada Pilpres 2020.

Baca juga : Ini Daftar Presiden AS Yang Pernah Dimakzulkan

Fase awal pemakzulan berjalan lumayan alot, namun berhasil lolos karena DPR—majelis rendah Kongres AS  - yang dikuasai Partai Demokrat.

Pada Rabu (18/12), mayoritas anggota DPR menyetujui, proses berlanjut ke Senat AS, tempat digelarnya persidangan. Artikel atau dakwaan itu akan dikirim ke Senat, untuk dipakai dalam sebuah proses persidangan.

Perwakilan dari DPR akan bertindak sebagai jaksa, dan presiden akan didampingi sejumlah pengacara. Sidang Senat ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung AS.

Baca juga : Tanggap Bencana Banjir Bandang di Sigi, Pertamina Salurkan Bantuan

Proses selanjutnya adalah pemungutan suara oleh 100 anggota Senat.

Pemakzulan baru akan dijatuhkan, jika didukung mayoritas dua pertiga dari total suara. Ketika presiden telah resmi dimakzulkan di level Senat, maka Wakil Presiden akan menggantikannya di Gedung Putih.

Hal ini belum pernah dicapai sebelumnya dalam sejarah AS. Saat ini, Senat AS dikuasai Partai Republik. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.