BREAKING NEWS
 

Tolak Kasasi Jaksa KPK

MA Kuatkan Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FAZRY
Rabu, 17 Juni 2020 15:16 WIB
Eks Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto : M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Vonis MA itu menguatkan putusan bebas yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 November 2019. Artinya, Sofyan tetap bebas.

Baca juga : KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Dirut Jasa Tirta II

Vonis itu diketok pada Selasa (16/6) sore oleh Majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, dan LL Hutagalung.

Adsense

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengemukakan, MA menilai, vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan Basir sudah sesuai.

Baca juga : KPK Ajukan Banding Atas Vonis Penyuap Emirsyah Satar

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6).

Sofyan dinilai tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK.

Baca juga : KPK Tak Ajukan Banding Atas Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak. Perkara diputus pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020," tutup Andi.

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense