Dark/Light Mode

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Dirut Jasa Tirta II

Sabtu, 6 Juni 2020 14:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II), Djoko Saputro.

Djoko yang terjerat kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (26/5).

"Terkait putusan tersebut, KPK telah menyatakan banding pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (6/6).

Saat ini, kata Ali, JPU akan segera menyusun memori bandingnya. Dalam memori banding itu, JPU akan menguraikan lebih lanjut mengenai alasan dan dalil KPK melakukan upaya hukum banding.

Baca juga : Jangan Bawa Virus Ke Jakarta

"Salah satunya karena JPU memandang putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selengkapnya nanti akan diuraikan di memori banding," tutup Ali.

Dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Djoko dinyatakan terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di PJT II tahun 2017.

Selain hukuman badan selama 5 tahun, Djoko juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Djoko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Eks Dirut Jasa Tirta II Divonis 5 Tahun Penjara

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.

Perkara ini bermula pada 2016, setelah Djoko diangkat sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II. Saat itu, Djoko diduga memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat, yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar. Selain itu, Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5,7 miliar.

Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko, tanpa adanya usulan baik dari unit lain, dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : KPK Ajukan Banding Atas Vonis Penyuap Emirsyah Satar

Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang.

Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Djoko bersama-sama Andririni Yaktiningsasi, Andrijanto, Esthi Pambangun, Endarta Dwi dan Sutisna terbukti melakukan korupsi pengadaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,9 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017 pada Perum Jasa Tirta II.

Selain itu, Jaksa meyakini perbuatan Djoko menguntungkan pihak lain. Di antaranya Andririni Yaktiningsasi sebesar Rp 2,1 miliar, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1,1 miliar, Faizal Rakhmat Rp 493,9 juta, Manal Musytaqo Rp 149 juta, Bimart Duandita sekitar Rp 48 juta, Sutisna sekitar Rp 944 juta dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78,6 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.