Dark/Light Mode

Relaksasi Impor Bawang Putih Dihawatirkan Bikin Swasembada Makin Jauh

Minggu, 29 Maret 2020 23:16 WIB
Azikin Solthan (Foto: Istimewa)
Azikin Solthan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR, Azikin Solthan, mengingatkan potensi pelanggaran UU Nomor 13/2010 tentang Hortikultura di balik kebijakan relaksasi izin impor bawang putih dan bawang bombai yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia pun meminta Kementerian Pertanian (Kementan) hati-hati menyikapi aturan relaksasi impor ini, jangan sampai malah merugikan petani.

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan peraturan mengenai importase pangan, yang dalam peraturan tersebut membebaskan izin impor bawang putih dan bawang bombai sebagai langkah tanggap darurat Covid-19. Peraturan tersebut memberi keleluasaan bagi pedagang asing melakukan penetrasi langsung ke pasar Indonesia tanpa perlu memenuhi prosedur rekomendasi izin impor. Padahal, di Undang-Undang Hortikultura dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.

Baca juga : Dirjen Hortikultura Pastikan Relaksasi Impor Bawang Putih Sejalan dengan Kebijakan Kementan

“Kementan jangan terjebak dengan peraturan ini. Ini bisa berpotensi menjadi pelanggaran Undang-Undang yang berkonsekuensi hukum. Kementan harus tetap tegak dengan peraturannya bahwa harus ada rekomendasi impor dan syarat-syaratnya harus dipenuhi importir,” tegas politisi Gerindra ini, Minggu (29/3).

Azikin khawatir, aturan importase tersebut malah berdampak ke petani yang tengah semangat menanam bawang putih. Sebab, perusahaan bisa memasukkan bawang putih tanpa lebih dulu memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan. Rencana besar Indonesia untuk swasembada menjadi sangat terganggu dengan kebijakan tersebut. 

Baca juga : KPK Takut Corona

“Kalau Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dilewati begitu saja oleh importir, mimpi kita menuju swasembada bawang putih berpotensi terancam gagal. Semangat petani bawang putih yang sudah terbangun untuk bersama menyukseskan swasembada juga bisa merosot kalau begini,” ucapnya.

Azikin menegaskan, relaksasi izin impor juga dapat membahayakan keberlangsungan usaha dalam negeri. Importir luar negeri yang telah menguasai suplai akan sangat diuntungkan dengan kebijakan relaksasi. “Ini akan menciptakan persaingan yang tidak sehat dan dapat berdampak buruk bagi neraca perdagangan kita juga. Kalau sudah demikian maka tentu juga akan menguras devisa yang seharusnya menjadi milik warga Indonesia," cemasnya.

Baca juga : Impor Bawang Putih Harus Lalui Permentan dan Permendag

Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I mengingatkan, importir bawang putih yang memiliki RIPH dan SPI telah menyepakati komitmen untuk pengembangan bawang putih melalui kebijakan wajib tanam 5 persen dari total kuota impor. Kebijakan ini sangat bagus karena menjadikan petani sebagai mitra. Komitmen itupun sudah menetapkan target luas tanam, lokasi tanam, produksi dan waktu penyelesaian yang harus dipenuhinya. Artinya, importir dalam negeri justru sedang bersemangat untuk patuh terhadap aturan negara. “Dengan dibebaskannya RIPH dan SPI sebagai syarat untuk melakukan impor produk hortikultura, cita-cita Indonesia menjadi negara mandiri dalam ketahanan pangan akan mengalami kemunduran,” ucanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.