Dark/Light Mode

Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Vonis Rommy

Senin, 27 Januari 2020 11:20 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy.

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (27/1).

Rommy dijatuhi vonis dua tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca juga : Konflik AS dan Iran Ancam Ekonomi RI

Rommy terbukti menerima suap Rp 255 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta.

Dia juga terbukti melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap pengangkatan keduanya. Tapi Rommy tak diwajibkan membayar uang pengganti.

Selain itu, Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik bagi eks ketum PPP itu.

Baca juga : Jakarta Banjir, Apa Kerja Anies?

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri bersandar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana.

Atas dasar itulah, Jaksa KPK mengajukan banding. "Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," beber Ali.

JPU KPK, lanjut Ali bakal segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.