RM.id Rakyat Merdeka - Di masa pandemi corona, masyarakat berlomba-lomba menjaga tubuh agar tetap sehat. Caranya, dengan bersepeda. Jumlah penjualan sepeda pun mengalami lonjakan tajam.
Di tengah maraknya penggunaan sepeda, muncul isu rencana sepeda yang bakal dikenai pajak. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun langsung membantah isu tersebut.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membantah sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. “Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” ujar Adita dalam keterangannya, kemarin.
Menurutnya, aturan disiapkan sebagai antisipasi meningkatnya penggunaan sepeda di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.
Baca juga : Pesepeda Yang Tak Melintas Di Jalurnya Diancam Denda Rp 100 Ribu
Salah satu regulasi yang diatur adalah penggunaan alat pemantul cahaya, jalur pesepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya.
Saat ini, aturan pajak sepeda sudah ada. Seperti, seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual. Apabila pembeli membeli sepeda dari luar negeri secara online, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Setiap barang impor yang bernilai 3 dolar AS atau lebih, dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen. Sedangkan sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/ PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Baca juga : Mall dan Bioskop Sudah Dibuka, Warga Inggris Marah Kenapa Sekolah Nggak Ikut Dibuka
Meski sudah dibantah, netizen terlanjur responsif terhadap isu pemungutan pajak sepeda. “Mengurangi polusi, mengurangi kerusakan jalan kok malah dipalak,” ketus Randy Cavalera. “Semakin mengada-ngada aja, sekalian harus ada STNK biar gak tanggung,” saut Ariesuryana06. “Regulasi keselamatan pesepeda yang di dalamnya juga mengatur pajak sepeda,” sindir Mabar.
Roy Han menyambar. Dia bilang, segalanya yang memiliki potensi serapan pendapatan negara sepertinya dilirik terus. “Cimin, cilor, tahu bulat banyak yang beli dan konsumsi, bakal kena pajak ga ya?” tanya dia.
Mohon Doa mengaku tidak setuju dengan pengenaan pajak untuk sepeda. Tapi ia setuju bila yang melanggar diberi teguran atau tilang. “Banyak yang sambil ngobrol sepedaan. Jadi berjejer sampe memakan ruas jalan yang tengah,” jelasnya.
Ed Falen mengatakan, isu soal pajak sepeda masih simpang siur. “Ada yang nulis yang dibahas bukan pajaknya, tapi infrastruktur dan keselamatan. Yang benar yang mana? Ya ditunggu saja,” ujarnya. Rocky Alvarez setuju dengan pajak sepeda karena saat ini harga sepeda banyak yang di atas motor. “Tapi syarat pajaknya yang harga di atas 10 jt, di bawah itu bebas,” usulnya.
Baca juga : Soal Tudingan Begal Digital, Golkar Warning Rizal Ramli
Yundil memastikan regulasi soal pajak sepeda hoaks. “Jadi Kemenhub mau bikin regulasi buat penggunaan sepeda aja sama per-wilayah harus nyiapin infrastruktur buat pengguna sepeda sama peraturan-peraturan lain khusus pesepeda di wilayah masing,” jelasnya. “Tidak benar regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” tambah Mon.
Elanto Wijoyono menambahkan regulasi sepeda penting karena merupakan mandat undang-undang. “Tujuan utamanya untuk bentuk kultur mobilitas yang sehat, tidak menang-menangan antar moda,” jelasnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.