Dark/Light Mode

Kata Rommy, Uang Dari Haris Sudah Dikembalikan, Tapi Nggak Pernah Sampai

Kamis, 27 Juni 2019 06:32 WIB
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengaku menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Pengakuan itu disampaikan Rommy di muka persidangan, saat bersaksi bagi Haris dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, Rabu (26/6) malam.

Rommy mengungkapkan, Haris memberikan uang dalam pertemuan di kediaman Rommy pada 6 Februari 2019. "Waktu itu, memberikan satu tas hitam yang diakuinya sebagai uang, karena saya tidak membuka," beber Rommy saat ditanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir.

Berdasarkan pengakuan Haris, tas berisi uang yang belakangan diketahui senilai Rp 250 juta itu, terkait proses pencalonan dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Saat itu, kata Rommy, ia tak enak menolak pemberian uang tersebut.

Baca juga : Rayuan Romy ke Menag: Haris Juga Direkomendasikan Khofifah dan Ulama

"Pak Haris bilang, 'tolong Gus ini diterima ikhlas tulus'. Ya sudah, di dalam tradisi ketimuran, tidak pada tempatnya kita menolak apa yang dibawakan langsung oleh seseorang. Apalagi, Pak Haris datang jauh dari Jawa Timur. Jadi, saya terima karena tas itu digeletakkan," ujar Rommy.

Ia berdalih telah mengembalikan uang tersebut melalui perantara pada 28 Februari 2019 di Kamar 2503 Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat. Perantaranya, Sekretaris DPW Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. Jaksa pun bertanya, kenapa Rommy  butuh waktu lebih dari 20 hari untuk mengembalikan uang itu.

Rommy beralasan, dari sejak pemberian uang hingga tanggal 28 Februari 2019, dirinya tidak ada kegiatan di Jawa Timur. Karena itu, dia mengembalikan uang itu lewat perantara. Belakangan, Rommy baru mengetahui uang tersebut tak disampaikan oleh si perantara kepada Haris. Selain memberikan uang, dalam pertemuan tanggal 6 Februari 2019, Rommy menyebut Haris sempat curhat soal proses seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca juga : Manjakan Penumpang, Citilink Boyong Barista Untuk Sajikan Kopi Nikmat di Pesawat

Haris menyampaikan kekhawatirannya, tentang kemungkinan kegagalannya dalam proses nominasi. Selain Haris, ada beberapa nama calon nominasi dalam proses seleksi jabatan tersebut. Salah satunya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Timur, Amin Mahfud.

Sayup-sayup, Haris mendengar jika salah satu calon mendapat dukungan dari Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Selain menjabat Sekjen, Nur Kholis juga merupakan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. "Kemungkinan, ada back up Sekjen Kemenag," kata Rommy menirukan Haris.

"Dia (Haris) tanya apa sebaiknya ketemu Sekjen atau tidak, saya bilang silakan saja untuk klarifikasi," sambung Rommy.

Baca juga : Tersangkut Kasus Baru, Rommy Jadi Saksi Kasus Suap DAK Tasikmalaya

‎Dalam perkara ini, Haris didakwa oleh Jaksa penuntut umum KPK telah menyuap Rommy dan Lukman. Haris didakwa menyuap Rommy dan Lukman sebesar Rp 325 juta, untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Menurut Jaksa, keduanya telah melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur, sehingga dia bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.