Sebelumnya
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyno sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga menerima suap dari Hiendra Soenjoto, mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Jumlahnya mencapai puluhan miliar.
Rasuah itu pengurusan beberapa perkara. Pertama, perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusan tara (Persero) atau PT KBN. Hiendra diduga menyuap Nurhadi dan Rezky agar Pe ninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 2570 K/Pdt/2012, di kabulkan.
Baca juga : Hari Ini, KPK Panggil Empat Saksi
Kedua, terkait pelaksanaan ek sekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hiendra meminta agar ditangguhkan. Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MIT. Gugatan ini diajukan Azhar Umar.
Hasil penyidikan KPK, Hiendra menggelontorkan fulus Rp 33,1 miliar untuk Nurhadi melalui Rezky. Penyerahannya bertahap. Lewat 45 kali transfer. Termasuk ke rekening anak buah Rezky.
Baca juga : Ini Yang Digali Penyidik Dari Saksi Nurhadi
KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi mencapai Rp 12,9 miliar melalui Rezky. Uang itu terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK), hingga per kara perwalian. Fulus itu diterima rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016, semasa Nurhadi menjabat Sekretaris MA. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.