Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Izin Tambang

Ini Yang Digali Penyidik KPK Dari Pengusaha Dedey Risjad

Senin, 29 Juni 2020 22:38 WIB
Aswad Sulaiman
Aswad Sulaiman

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik KPK memanggil tiga orang pihak swasta untuk menggali bukti tambahan mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Dedey Risjad selaku Komisaris PT Abisa dan dan Komisaris PT WGI. Kemudian, Direktur PT Indika Multimedia-Holding, Kristuadji Legopranowo, serta mantan Direktur PT Stagate Pasific Resources, Agus Suhartono.
"Penyidik memanggil mereka sebagai saksi untuk ASW (Aswad Sulaiman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/6).

Ali menjelaskan materi pemeriksaan masing-masing saksi ini. Dedey, digali soal perizinan tambang. 

Baca juga : Kasus Doping Iannone Bawa Berkah Bradley Smith

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi saat menjabat selaku komisaris PT Stargate Pasific Resources periode 2007 terkait dengan izin tambang di Konawe Utara," ungkap Ali. 

Dari Kristuadji, penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan dana perusahaan yang digunakan untuk mengurus perizinan tambang.

Sementara dari Agus, penyidik mendalami perizinan yang dimiliki oleh perusahaan itu. "Juga proses penjualan atau ekspor nikel pada kurun waktu ketika saksi masih menjabat menjabat dan dilakukannya penjualan perusahaan PT SPR  itu sendiri kepada pihak lain," beber Ali. 

Baca juga : Kemandirian Pakan Penting Di Tengah Pandemi Covid-19

Aswad berstatus tersangka sejak 2017. KPK menduga Aswad melakukan praktek rasuah menyangkut izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi.

Atas perbuatannya, negara rugi Rp 2,7 triliun. Besarnya kerugian ini berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan melawan hukum karena Aswad disinyalir mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dimiliki PT Antam.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.