Sebelumnya
Andi Putra Cs bersikukuh pada permintaan dalam surat Djoko Tjandra. Hakim akhirnya bermusyawarah. Mereka juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan.
"Saudara jaksa, saya minta jaksa memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat, sidang ini tidak dapat diteruskan karena pemohon PK nggak hadir. Silakan, jaksa berpendapat. Setelahnya, majelis akan berpendapat," ucap hakim Nazar.
Baca juga : Alasan Sakit, Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual
Jaksa menyatakan akan menyampaikan tanggapan minggu depan. Maka, sidang PK Djoko Tjandra pun ditunda hingga 27 Juli 2020 dengan agenda tanggapan jaksa atas permohonan sidang online.
"Persidangan kita tunda 27 Juli 2020, pukul 10.00 WIB, hadir tanpa dipanggil lagi," tutup hakim Nazar.
Baca juga : Pak Jokowi Ditunggu Gigitannya
Usai sidang, Jaksa menegaskan, setiap pemohon PK wajib hadir dan datang ke persidangan. Hal itu sudah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir. Isi pendapat jelas. Sesuai SEMA Nomor 1/2012, pemeriksaan permohonan PK di PN wajib dihadiri terpidana," tegas jaksa Ridwan Ismawanta.
Baca juga : Bukan Djoko Tjandra, Yang Tes Corona di Pusdokkes Polri
Jaksa Ridwan meyakini, hakim tidak akan mengabulkan permohonan sidang online atau virtual itu. "Kita yakin menang," tandas jaksa Ridwan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.