BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Perizinan Meikarta

Besok, Bupati Bekasi Cs Disidang

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 26 Februari 2019 17:50 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta memasuki “babak kedua”. Setelah para penyuap, kini giliran para pihak yang disuap, jajaran pejabat Pemkab Bekasi, akan disidang besok, Rabu (27/2).

Mereka adalah Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Baca juga : Plt Ketum PSSI Jokdri Jadi Tersangka

“Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (26/2).

Adsense

Febri mengajak publik juga terlibat dalam mengawal proses hukum kasus ini. Selain sebagai bentuk peran serta masyarakat, persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi. “Terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi,” tutur Febri.

Baca juga : Kasus Suap & Gratifikasi, Mantan Kepala KPP Pratama Ambon Segera Disidang

Diketahui, Billy Sindoro  Cs sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pekan kemarin, agendanya sudah masuk dalam tahap pembacaan tuntutan.

Jaksa KPK menuntut eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan hukuman 5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 200 juta. Jaksa juga menuntut pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan dua konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dengan hukuman berbeda.

Baca juga : DPR Rayu Jerman Tambah Investasi Di Indonesia

Henry dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan Fitradjaja dan Taryudi 2 tahun penjara. Keempatnya terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat negara terkait perizinan Meikarta. Para pejabat yang dimaksud adalah Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, para pejabat di Kabupaten Bekasi, dan Pemprov Jabar.

Suap tersebut diberikan untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah sekitar Rp 16 miliar dan 270 ribu dolar Singapura. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense