Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Pengaturan Skor
Plt Ketum PSSI Jokdri Jadi Tersangka
Sabtu, 16 Februari 2019 05:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Antimafia Bola, menetapkan Plt Ketum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengaturan skor. Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Jokdri, sapaanya, sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara, Kamis (14/2).
"Ya, kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo dihubungi, Jumat (15/2).
Baca juga : Eks Exco PSSI Hingga Pelatih Digarap Satgas Antimafia Sepakbola
Sebelumnya, Kamis malam (14/2) dilakukan penggeledahan di apartemen Plt Ketua Umum PSSI Jokdri. Bahkan satgas menyita beberapa barang bukti. Sebelum ini, ada tiga orang di sekitar Plt Ketua Umum PSSI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berprofesi sebagai OB, sopir, sampai kurir. Mereka dinyatakan melakukan perusakan barang bukti, dan membuka ruangan yang telah disegel kepolisian di kantor Komdis PSSI itu.
Baca juga : Komite Ad Hoc Integritas PSSI Bikin Aplikasi Pengaduan Match Fixing
Dalam seputar kasus ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka. Ada pihak wasit hingga anggota Komdis PSSI. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. [WUR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya