BREAKING NEWS
 

Ombudsman Minta Kominfo Pantau Layanan Operator Pendukung Subsidi Kuota

Reporter : MARULA SARDI
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 1 September 2020 13:41 WIB
Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy (Foto: Ombudsman)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengumpulkan data peserta didik dan guru yang akan mendapat bantuan kuota data internet dari pemerintah untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Karena data yang dikumpulkan belum lengkap, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah, memperpanjang waktu penginputan data. Tenggat waktu yang seharusnya berakhir 31 Agustus 2020, diperpanjang hingga 11 September 2020.

Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy, mengapresiasi langkah Kemendikbud yang berhasil mewujudkan bantuan kuota data bagi peserta didik dan guru dari tingkat TK hingga SMA. "Langkah bantuan subsidi kuota data ini termasuk rekomendasi yang diberikan Ombudsman ke Kemendikbud guna meringankan beban masyarakat yang melakukan PJJ akibat pandemik Covid-19," ucapnya, Selasa (1/9).

Setelah subsidi kuota data ini berjalan, lanjutnya, yang perlu dilakukan Kemendikbud adalah melakukan bimbingan kepada siswa didik dan orang tua tentang bagaimana agar subsidi kuota ini dapat benar-benar bermanfaat dan mendukung program PJJ. Suadi melihat, selama ini orang tua murid dan peserta didik belum banyak penggetahui program PJJ. Bahkan, kerap ada anak tidak terkontrol dalam menggunakan kuota data tersebut.

Baca juga : Bamsoet Minta Komunitas Motor Besar Turut Bangkitkan Pariwisata

Selain itu, Suaedy juga mengingatkan ke Kemendikbud agar dapat lebih bijaksana dalam memilih mitra operator telekomunikasi yang menyalurkan subsidi kuota data ke peserta didik dan guru. Sebab, selama ini kualitas cakupan jaringan dari operator telekomunikasi satu dengan yang lainnya tidak sama. Dinas pendidikan di daerah memiliki peran vital dalam menyeleksi dan memilih mitra operator telekomunikasi.

Adsense

“Yang harus dingat oleh Kemendikbud dan Dinas Pendidikan adalah sinyal operator selular tidak semuanya ada di suatu daerah, dan kualitasnya juga tidak sama. Bahkan, di daerah pinggiran kota, sinyal dan kapasitas operator juga terbatas. Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah perlu berpikir untuk memilih operator telekomunikasi yang menjadi mitra pemerintah,” terang Suaedy.

Suaedy juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat memantau kualitas dan sebaran jaringan operator telekomunikasi. "Ombudsman berharap, sebaran jaringan operator telekomunikasi di seluruh daerah merata. Tujuannya, agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari operator telekomunikasi," ucapnya.

Baca juga : Komisaris Taspen Raih Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi

Agar subsidi ini bisa terpakai dan bermanfaat bagi peserta didik dan guru dalam program PJJ, Suadi meminta agar operator tidak jor-joran dalam memberikan penawaran kuota. Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diminta untuk dapat memantau sikap operator yang jor-joran dalam penawaran kuota data ini.

“Kemendikbud seharusnya fokus kepada pendidikan, penyaluran subsidi kuota data, dan perjanjiannya. Kemenkominfo dan BRTI harus memantau pelayanan dari operator telekomunikasi, termasuk kualitas jaringan operator dan sinyal operator. Saya sering mendapat laporan ada operator yang down sinyalnya sehingga tidak bisa dipakai. Saya setuju sekali kalau kualitas layanan operator diawasi dalam program subsidi kuota data ini, sehingga penting diberikan reward and punishment bagi operator yang menjadi mitra Kemendikbud dalam program subsidi kuota data ini,” ujar Suaedy.

Lanjut Suaedy, kalau perlu Kemendikbud dapat memasukkan satu klausul di dalam perjanjian kerja sama dengan operator, jika peserta didik atau guru tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik, tak perlu dibayar. Reward and punishment ini sangat penting dalam program subsidi kuota di periode PJJ. Ini disebabkan subsidi kuota berkaitan dengan pendidikan anak dalam menciptakan SDM unggul dan menyangkut uang negara yang berasal dari APBN. Ombudsman menyarankan agar Kemenkominfo dan Kemendikbud dapat membuat kanal pengaduan.

Baca juga : Ini Harapan Kadin Buat Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional

“Kalau pelayanan operator telekomunikasi yang menjadi mitra tidak baik, masyarakat bisa mengadukan ke kanal pengaduan yang dibuat Kemendikbud atau Kemenkominfo. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh operator yang tidak memberikan layanan prima pada program subsidi kuota data PJJ ini juga dapat lapor ke Ombudsman. Saya setuju sekali jika Kemendikbud tidak perlu membayar operator yang tidak bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” kata Suaedy. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense