Dark/Light Mode

Komisaris Taspen Raih Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi

Sabtu, 15 Agustus 2020 14:08 WIB
Anggota Dewan Komisaris PT Taspen (Persero), Bima Haria Wibisana (kiri) penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama bersama Komisaris Utama PT Taspen (Persero), Suhardi Alius penerima Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (13/8).
Anggota Dewan Komisaris PT Taspen (Persero), Bima Haria Wibisana (kiri) penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama bersama Komisaris Utama PT Taspen (Persero), Suhardi Alius penerima Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (13/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 tokoh yang dinilai sangat berjasa untuk Indonesia.

Penganugerahan ini dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada Kamis (13/8) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga : Upacara Peringatan Hari Pramuka, Menpora Dampingi Presiden Jokowi

Pemberian Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada 7 orang penerima yang salah satunya ialah Suhardi Alius (Kepala BNPT tahun 2016-2020) yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) sebagaimana tertuang melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-203/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT TASPEN (Persero) pada Juni lalu.

Lebih lanjut, Tanda Kehormatan Bintang Jasa dianugerahkan kepada 41 orang penerima yang terdiri atas Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya.

Baca juga : Bamsoet Terima Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan RI

Sejumlah 9 orang para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama salah satunya dianugerahkan kepada Bima Haria Wibisana (Kepala Badan Kepegawaian Negara tahun 2015 – sekarang) sebagaimana diketahui merupakan Anggota Dewan Komisaris PT TASPEN (Persero) yang menjabat sejak tahun 2016 sebagaimana tertuang melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-226/MBU/09/2016.

Dalam pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut, terdapat kriteria yang diantaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelauatan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia . 

Baca juga : Bamsoet: Ini Bukan Semata untuk Pribadi Saya

Hal ini berpedoman kepada Undang-Undang No. 20 tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.