BREAKING NEWS
 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Anggota DPRD Sumut

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 2 September 2020 13:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi tersangka kasus suap, Ahmad Hosen Hutagalung, hingga 40 hari ke depan.

 "Terhitung mulai tanggal 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (2/9).

Baca juga : Komisi IX DPR Dukung Pengembangan Vaksin Merah Putih

Ali menyebutkan, penyidik komisi antirasuah akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara korupsi berjamaah tersebut.

KPK sudah lebih dulu melakukan perpanjangan penahanan terhadap 11 eks anggota DPRD Sumut, yang juga telah menyandang status tersangka dalam kasus ini pada Senin (10/8).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Sebelas tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin, serta Irwansyah Damanik.

Para eks anggota DPRD Sumut ini akan tetap di selnya masing-masing hingga 19 September mendatang.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Kesebelas tersangka itu adalah Sudirman, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Rahmat, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Robert, di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (22/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense