RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap menantu eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di lembaga peradilan itu.
Baca juga : Lagi, KPK Sita Lahan Sawit Milik Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang digelar Kamis (3/9) kemarin itu, Rezky dikonfirmasi soal komunikasinya dengan sejumlah pihak, tentang kesepakatan penerimaan sejumlah orang.
Baca juga : Masalah Pengungsi dan Perdagangan Orang Perlu Penanganan Lintas Sektor
"Penyidik mengkonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka RHE dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang," beber Ali lewat pesan singkat, Jumat (4/9).
Baca juga : Buntut Kebakaran, Jaksa Agung Pindah Kantor Sementara
Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.