Dark/Light Mode

Dibeberkan Mantan Pimpinan KPK

Sopir Pernah Setor Rp 3 M Ke Rekening Istri Nurhadi

Sabtu, 6 Juni 2020 07:36 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (rompi orange) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (rompi orange) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut transaksi keuangan Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Menurutnya, transaksi ini tidak sebanding dengan profile gaji Tin sebagai pegawai golong IV C—yang saat itu menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan MA. “Mulai tahun 2004-2009, profil keuangan Ibu Tin Zuraida ini tidak sesuai dengan penghasilannya. Ada keluar masuk uang (selama) 2004-2009 paling tidak Rp 1 miliar perbulan,”ungkap pria yang akrab disapa BW itu.

Bambang juga membeberkan transaksi keuangan mencurigakan lainnya yang dilakukan sopir pribadi Tin Zuraida. Dalam satu kali transaksi, sopir itu mentransfer uang Rp 3 miliar ke rekening Tin Zuraida. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Baca juga : Garap Panitera PN Jakut, KPK Telisik Perkara Yang Diurus Nurhadi

“Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain, karena di situ inti masuknya,” kata Bambang.

Komisioner KPK periode 2011-2015 ini menganggap kasus Nurhadi merupakan pintu masuk untuk membongkar mafia peradilan di Indonesia. Dimana keluarga Nurhadi juga terlibat. “Ini adalah family corrupt’ kejahatan dilakukan suami, istri, anak dan menantu, suatu kejahatan sempurna yang dilakukan bersama-sama,” jelas Bambang.

Bila KPK tidak berani membongkar perkara Nurhadi lebih dalam—termasuk alur pelariannya, Bambang meminta Firli Bahuri Cs meletakkan jabatannya. “Feeling saya tidak akan diselidiki, kalau KPK tidak mengungkap relasi-relasi Nurhadi, maka KPK sudah tidak bisa dipercaya lagi sebagai lembaga penegak hukum. Bila pimpinan KPK saat ini tidak ada nyali untuk membongkar, letakkan saja jabatan itu dan serahkan kepada yang lain,” kata Bambang.

Baca juga : KLHK Perbanyak Kantor Resor KPH Antisipasi Karhutla

Bambang meminta pimpinan KPK tidak mengganti satuan tugas (satgas) yang menangani perkara Nurhadi. “Pertanyaannya siapa yang akan jadi satgas kasus ini?Kalau sampai nanti satgas kasus ini diganti dan diberikan kepada penyidik yang tidak punya pengalaman dan baru, tandanya pimpinan KPK mau melindungi Nurhadi,” nilainya.

Satgas yang terlibat penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky dipimpin Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Nurhadi dan Rezky ditangkap di rumah persembunyian di Jalan Simprug Golf 17 nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin(1/6). Keduanya merupakan tersangka kasus mafia perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima Rp 46 miliar dari mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hingga kini Hiendra —yang juga ditetapkan tersangka—masih belum tertangkap.

Baca juga : Calon Penerima Kartu Pra-Kerja Bisa Buka Rekening BNI dari Rumah

Kemarin, Penyidik KPK memeriksa karyawan swasta bernama Irene Dibayanti dan Yoga Dwi Hartiar terkait kasusi ni. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali belum menjelaskan alasan kedua orang ini diperiksa. termasuk isi pemeriksaannya. Irene diketahui merupakan kakak kandung Rezky. Ada pun Yoga ipar Rezky. Ia suami Irene. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.