Sebelumnya
Setelah itu palu diketok, tanda sidang ditutup. Apa alasan Anita mencabut gugatan praperadilan? Tommy yang ditemui usai sidang menjawab diplomatis.
"Kami cabut praperadilannya, karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban, saya kira begitu," ucapnya.
Praperadilan perdana sempat ditunda. Sementara berkas perkara Anita sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri Ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga : Perantara Suap Jaksa Pinangki, Adik Iparnya Djoko Tjandra, Meninggal Dunia
Apakah karena itu, gugatan praperadilan dicabut? Tommy membantahnya. Menurut dia, berkas perkara kliennya belum dinyatakan lengkap alias P21. Bisa saja, jaksa mengembalikannya ke penyidik, jika ada petunjuk-petunjuk yang kurang untuk dilengkapi. "Jadi, nggak ada hubungan dengan itu," sangkal Tommy.
Ia pun kembali menegaskan, pencabutan gugatan itu merupakan hasil diskusi dengan Anita sebagai pemohon principal. "Alasannya ada beberapa. Tapi saya kira nggak usah kami uraikan kembali. Karena itu, sudah cukup bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali. Saya kira itu. Karena nanti jadi berkembang ke mana-mana," tandas Tommy.
Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra, dijerat sebagai tersangka kasus surat jalan palsu terpidana kasus pengalihan hak tagih alias cessie Bank Bali itu.
Baca juga : Anita Tidak Mau Buka-bukaan, LPSK Tolak Beri Perlindungan
Selain Anita, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri juga menjadikan Djoko Tjandra, serta eks Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan palsu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain dalam kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Prasetijo bersama eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Baca juga : Kasus Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka
Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan, atas permintaan yang menjadi negara anggota. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.