Dark/Light Mode

Kasus Membantu Buronan Djoko Tjandra

Anita Tidak Mau Buka-bukaan, LPSK Tolak Beri Perlindungan

Rabu, 2 September 2020 08:48 WIB
Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Istimewa)
Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak memberikan perlindungan terhadap Anita Kolopaking, pengacara Djoko Soegiarto Tjandra.

“LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan AK (Anita), tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Ta-hun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca juga : Andi Irfan Jaya Bukan Ketua Bappilu DPW Nasdem Sulsel

LPSK menolak memberikan perlindungan kepada Anita lantaran sudah berstatus tersangka. Meski ketika mengajukan permohonan dia masih berstatus saksi.

Menurut Hasto, dengan status Anita sebagai tersangka, maka tidak ada dasar bagi LPSK untuk memberikan perlindungan kepadanya.

Baca juga : Kasus Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bisa memberikan perlindungan dengan syarat: keterangan saksi/korban sangat penting, tingkat ancaman yang membahayakan saksi/korban, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi/korban serta mempertimbangkan rekam jejak tindak pidana yang pernah di lakukan saksi/korban.

Nah, Anita dianggap tidak memenuhi empat persyaratan yang diatur dalam UU tersebut. Selain itu, Anita belum mau buka-bukaan kepada LPSK mengenai informasi yang diketahuinya mengenai persoalan Djoko Tjandra.“Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khusus-nya Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” kata Hasto.

Baca juga : Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Antasari Azhar

LPSK mengeluarkan rekomendasi agar Polri dan Kejaksaan Agung profesional dan propor-sional dalam menangani kasus Djoko Tjandra.Juga mengimbau penyidik kepolisian dan kejaksaan berkoordinasi LPSK dengan jika ada yang ingin menjadi justice collaborator (JC) pada kasus ini.

LPSK bisa saja memberikan perlindungan jika Anita memutuskan menjadi JC atau pelaku yang bekerja sama dengan pe nyi-dik dalam membongkar perkara.“Bilamana AK benar-benar memenuhi persyaratan diberikannya perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku atau justice collaborator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hasto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.