BREAKING NEWS
 

Langgar Kode Etik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Dijatuhi Sanksi Ringan SP1

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 23 September 2020 16:36 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap telah selesai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (23/9).

Yudi hanya dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK, yakni SP 1 alias peringatan tertulis.

Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan, Satu Perusahaan di Kebon Jeruk Ditutup Sementara

"Tadi saya sudah mendengar putusannya. Saya berikan sanksi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerima," ujar Yudi usai menjalani sidang, Rabu (23/9).

Adsense

Yudi diduga melanggar etik karena telah menyebarkan informasi keliru di media massa, yakni melakukan pembelaan terkait penarikan kembali Kompol Rossa ke Polri. 

Baca juga : Ketua Dewan Pengawas KPK Negatif Covid

Yudi dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK. Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Persidangan dimulai sejak 24 Agustus 2020. Beberapa saksi dihadirkan. Di antaranya Kompol Rossa, Novel Baswedan, dan Kepala Biro SDM KPK, Chandra Reksoprodjo.

Baca juga : Lemah, Letih, Lesu Bisa Jadi Gejala Ringan Covid

Yudi menyatakan, yang terpenting baginya adalah pembelaan yang dilakukan Wadah Pegawai (WP) KPK untuk Kompol Rossa berhasil. Saat ini, Rossa masih bekerja di komisi pimpinan Firli Bahuri cs.

"Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima risiko karena adanya laporan," bebernya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense