BREAKING NEWS
 

Ahli HTN: Penetapan Wabup Bekasi oleh DPRD Sah dan Mengikat

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 24 September 2020 12:40 WIB
Suasana sidang permohonan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tentang penetapan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan tahun 2017-2022 pada 18 Maret 2020 sudah sah menurut hukum. Hal ini ditegaskan ahli hukum tata negara Prof Zainal Arifin Hoeseinsaat saat menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan surat keputusan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (23/9).

Zainal menegaskan, semestinya tidak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Jawa Barat untuk tidak segera menindaklanjuti keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. Semua keputusan DPRD yang ditetapkan melalui Sidang Paripurna adalah mengikat. Jika ada yang menolak tanpa melalui Sidang Paripurna, tidak sah menurut hukum.

Adsense

Baca juga : Layani Pelanggan Sampai ke Rumah, KAI Gandeng Blue Bird

"Sebuah keputusan yang diambil menurut kewenangannya, itu sah. Kalau ada satu saja dalam Sidang Paripurna tidak setuju, maka dilakukan voting," ujar Zainal, yang juga Pengurus Pusat Himpunan Pengajar Hukum Tata Negara (HPHTN) ini.

Pada 18 Maret 2020, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Dalam pemilihan tersebut, Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara. Sementara, lawannya, Tuty Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang dari Fraksi Golkar, Nasdem, PKS, dan PBB memilih absen.

Baca juga : Hari Pertama PSBB, Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Di tempat yang sama, anggota DPRD Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno menjelaskan, proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, melalui Sidang Paripurna DPRD pada 18 Maret 2020 telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10/2016, PP Nomor 12/2018, serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Sebagai saksi fakta dalam sidang tersebut, ia menjelaskan proses berjalannya Sidang Paripurna DPRD Bekasi itu. "Semua mekanisme sesuai dengan ketentuan Pasal 39 sampai 51 sudah dijalankan," terang Nyumarno.

Ditambahkannya, Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi juga telah mengatur secara detail terkait dengan mekanisme pemilihan wakil bupati. "Menurut kami, semua sudah benar. Ini ada Undang-Undang, ada PP, dan Tatib. Itu semuanya sudah ceklist dan semua sudah kami selesaikan dan sudah kita dilaksanakan semua," tambahnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense