BREAKING NEWS
 

Prof Indriyanto: Yang Tak Puas UU Ciptaker Silakan Gugat Ke MK, Bukan Demo Anarkis

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 9 Oktober 2020 13:42 WIB
Guru besar hukum dari Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengajar Program Pascasarjana Universitas Indonesia bidang Studi Ilmu Hukum Prof Indriyanto Seno Adji memberi penjelasan mengenai polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sampai disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Indriyanto melihat, proses pembahasan RUU itu sudah sesuai aturan.

“Polemik RUU Cipta Kerja menjadi sah sebagai Undang-Undang melalui Sidang Paripurna DPR memiliki legitimasi dan sesuai dengan pemaknaan due process of law. Semua proses pembahasan RUU sudah melalui mekanisme dan proses legislatif dengan menghadirkan dan mendengarkan masukan-masukan stakeholder yang terkait UU Cipta Kerja,” jelas mantan Pimpinan KPK ini, Jumat (9/10).

Adsense

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru

Untuk pihak yang tidak puas dengan UU ini, Indriyanto menerangkan, ada sarana hukum yang bisa ditempuh. Yaitu dengan melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan melalui demonstrasi yang anarkis dan dibarengi dengan aksi vandalisme

“Dalam hal terjadi ketidakpuasan atas keabsahan substansial Undang-Undang ini, baik atas kelebihan maupun kekurangan, sebagai negara hukum, sudah sewajarnya semua pihak tunduk dan taat pada proses hukum. Kalau pun disalurkan dan aspirasi ketidakpuasan melalui demo, seharusnya dilakukan sesuai regulasi dan tertib hukum. Namun ternyata telah menyimpangi perundang-undangan,” ucapnya.

Baca juga : Airlangga Pastikan, UU Ciptaker Tak Hilangkan Cuti Haid dan Hamil Bagi Pekerja Perempuan

Apa pun alasannya, lanjut dia, formulasi demonstrasi yang anarkis dan vandalisme yang dilakukan Kamis (8/10), jelas melanggar hukum dan mencoreng sistem demokrasi Indonesia. “Karenanya, negara tetap harus menindak tegas secara hukum kepada pelaku anarkis maupun aktor intelektual yang menungganginya,” tegas Indriyanto. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense