BREAKING NEWS
 

Pengamat: Kejagung Di Bawah Komando ST Burhanuddin Serius Berantas Korupsi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Minggu, 11 Oktober 2020 22:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setiap upaya institusi negara untuk memberantas korupsi harus mendapatkan dukungan dan apresiasi. Termasuk langkah Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin rajin mengungkap kasus-kasus besar. Mulai dari kasus Jiwasraya, kasus Djoko Tjandra, dan yang terbaru pengungkapan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Dirut BTN, Maryono.

Demikian disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin. Menurut Said, bila dicermati, Kejagung menunjukkan keseriusan dan kesungguhan untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Jadi Salah Satu Cara Tarik Investasi Berorientasi Ekspor

"Hanya beberapa hari setelah Maryono dan Yunan Anwar ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung sudah langsung menetapkan tersangka lainnya, yakni menantu Maryono, Widi Kusuma, dan Ichsan Hasan. Ini memperlihatkan keseriusan Kejagung. Dan kita tentu harus mengapresiasi," kata Said, Minggu (11/10).

Adsense

Di saat yang sama, sambung Said, hak-hak para tersangka seperti hak untuk mengajukan praperadilan, tentu juga harus diberikan. Tidak boleh dihalang-halangi. Sebab, bisa saja para terdakwa itu mampu membuktikan di pengadilan bahwa proses penetapan status mereka tidak sah menurut hukum.

Baca juga : Raja Arab Saudi Serang Iran

"Namun, apa pun kondisinya ke depan, saya berharap kasus ini bisa dimajukan ke muka sidang pengadilan agar publik mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi pada kasus tersebut, dan dapat ditemukan pihak-pihak lain yang ikut terlibat," jelas Said.

Selain dalam kasus yang melibatkan mantan bos BTN, sepanjang 2020, atau selama sembilan ini, Kejagung sudah menangkap 91 buron hingga. Yang terbaru, Kejagung meringkus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2013-2015, Yani Puspitasari.

Baca juga : AP I Genjot Pelayanan Di Bandara Kelolaan Agar Berkelas Dunia

Yani ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/10) atas kerja sama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kebumen, Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejagung. Yani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen. 

Dua hari sebelumnya (Selasa, 6/10), Kejagung juga menangkap buronan Hotman Simanjuntak terkait tindak pidana kasus korupsi Rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah yang bersumber dari DAK tambahan TA 2015 senilai Rp 1,8 miliar. Hotman dinyatakan masuk DPO oleh Kejati Sumut sejak November 2018. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense