Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sana Kejagung diberi banyak masukan oleh KPK. "Banyak masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan perkara," ujar Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9)
Baca juga : Ubah Wajah Jadi Tokoh Komik Dengan Likee
Menurutnya, gelar perkara bersama yang merupakan bentuk sinergi KPK dan Kejagung ini menjawab keraguan publik.
"Ini untuk menjawab keraguan dari sejumlah pihak bahwa kita bisa mencoba untuk mensinergikan perkara ini dengan baik," imbuhnya.
Baca juga : Gagal Dukung Calon Wali Kota Solo, PKS Tunggu Hasil Aspirasi
Menurut Ali, Kejagung telah mencatat sejumlah masukan dari KPK tersebut. Tapi dia enggan menyebutkan masukan-masukan tersebut. "Tunggu nanti di pengadilan," elaknya.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, serta Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Baca juga : Polda Bali Tangkap Buronan Kasus Pajak Rp 14 Miliar
Pinangki diduga menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dolar AS, atau sekitar Rp 7 miliar.
Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Dengan fatwa tersebut, Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu. Sementara itu, Andi diduga menjadi perantara antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya