BREAKING NEWS
 

APMI Desak Polri Usut Pembuat Dan Penyebar Video Mirip Gisel

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 8 November 2020 04:33 WIB
Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio menyayangkan munculnya video panas yang disebut-sebut mirip artis Gisella Anastasya alias Gisel. APMI pun meminta Polisi mengusut tuntas pembuat dan penyebar video itu.

"Hari ini kami resmi melaporkan konten tersebut ke Polda Metro Jaya. Karena ini meresahkan yang dapat merusak anak bangsa, sebagaimana laporan polisi Nomor LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 07 November 2020," kata Febri, Sabtu (7/11).

Baca juga : Awas, Rest Area Jadi Lokasi Rawan Penyebaran Virus

Menurut Febri, konten pornografi yang disangkut-pautkan dengan Gisel itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kontennya sudah jelas bermuatan pelanggaran dan tindak pidana serius baik menurut UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila," tandasnya.

Adsense

Maka dari itu, ia merasa perlu dilakukan penindakan tegas oleh aparat kepolisian agar penyebaran semacam ini tidak terulang kembali. "Harus ada efek jera, baik pelaku yang membuatnya, mengedit, maupun semua yang menyebarkan, sudah semestinya layak diproses hukum," tegas Febri.

Baca juga : Mandenas Desak Pemerintah, Tindaklanjuti Hasil TGPF Penembakan Pendeta Yeremia

Febri menilai, karena kasus ini menyeret nama baik publik figur dan dapat berpengaruh buruk di masyarakat. Apalagi kini menjadi perbincangan, baik di media sosial hingga media online. Maka, kasus ini dianggap menjadi sangat penting untuk diluruskan.

Jika aparat Kepolisian tidak tegas, ia khawatir akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Terlebih lagi saat ini akses informasi sangat mudah sekali didapat oleh publik.

Baca juga : Polisi Tak Akan Persulit Pembuatan SKCK Pelajar

Sebagai pelapor, Febri meminta agar para pelaku dan semua yang terlibat ditangkap. Ia menyerahkan beberapa barang bukti kepada Polisi untuk menjadi titik awal penuntasan kasus tersebut. Yakni satu unit USB berisi link url video asusila dari akun twitter para penyebarnya dan tangkapan gambar. Para pelaku, disebutnya, bisa diancam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Praktisi hukum ini meminta dengan tegas aparat Kepolisian segera membongkar kasus tersebut secepat mungkin. "Tidak hanya kepada Polri, kami juga meminta pemerintah segera mencegah berbagai upaya penyebaran konten-konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense