BREAKING NEWS
 

KPK Eksekusi Aspri Imam Nahrawi Ke Lapas Sukamiskin

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 27 November 2020 22:05 WIB
Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Miftahul Ulum, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung. Dijebloskannya asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.

Adsense

Baca juga : Eks Dirut PT INTI Dieksekusi KPK Ke Lapas Sukamiskin

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Miftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin pada Kamis (26/11)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (27/11).

Baca juga : Top, Akses Listrik RI Naik Ke Peringkat 33

Ulum akan menjalani hukuman penjara di sana selama 6 tahun penjara. Putusan banding ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama yang menghukum Ulum 4 tahun penjara. Tapi, masih lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 9 tahun bui plus denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Kalapas Sukamiskin Ke Penjara

Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi terbukti menerima Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap ini untuk mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense