BREAKING NEWS
 

Gubernur Lemhanas: Benny Wenda Langgar Hukum Indonesia, Dapat Ditindak Aparat

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 3 Desember 2020 14:42 WIB
Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan, Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat. Dengan deklarasi itu, Benny telah melanggar sistem hukum di Indonesia.

"Saudara Wenda tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia. Dan tentu ini akan jadi perhatian, karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Agus, usai Peluncuran Buku Lemhannas "Kiprah Lemhannas RI", "Indonesia Menoedjoe 2045: SDM Unggul Adalah Koentji", "Skenario Indonesia 2035", dan Soft Launching Buku "Tentara Kok Mikir? Inspirasi Out of The Box Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo”, di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (3/12), seperti dikutip Antara.

Adsense

Baca juga : Guru Besar UI: Vaksinasi Tekan Penularan Corona Dan Hemat Duit Negara

Dia menegaskan, tidak ada satu pun negara di dunia berdiri di dalam sebuah negara. Yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. "Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," tegas Agus.

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintahan sementara yang dibentuk Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional. Hikmahanto menjelaskan, kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri, di mana lokasi, dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

Baca juga : Kiai Ma’ruf: Tidak Ada!

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," ucapnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense