BREAKING NEWS
 

Tak Boleh Ada Ormas Di Atas Negara

Kapolda Metro Jaya: Nggak Ada Gigi Mundur, Harus Kita Selesaikan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 11 Desember 2020 12:06 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran (Foto: PMJ)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum tegas, terhadap organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok, yang boleh menempatkan dirinya di atas negara.

"Tak boleh ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara. Apalagi, ormas tersebut melakukan tindak pidana seperti hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, dan menebarkan berita bohong, berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil.

Baca juga : Walkot Padang Minta Komunitas Sepeda Motor Jadi Agen Peduli Sesama

"Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan," imbuhnya.

Adsense

Ormas yang bertingkah seperti itu, harus ditindak tegas. Sebab, selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal itu juga dapat merobek tenun ke-bhineka-an yang menjadi dasar. Karena menggunakan identitas sosial, apakah suku atau agama.

Baca juga : Digarap 9 Jam Di Mapolda Metro Jaya, Anies Dicecar 33 Pertanyaan

"Itu tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan," tegas Fadil.

Jika pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, Fadil memastikan, hal itu dilakukan demi keteraturan dan ketertiban sosial.

Baca juga : Vaksin Nggak Bikin Kita Kebal Covid Selamanya

"Jadi, kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, hal itu dilakukan karena negara ini butuh keteraturan sosial. Kita butuh ketertiban sosial," pungkas Fadil. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense