BREAKING NEWS
 

Usul Menteri Korupsi Dihukum Mati

Nah, Ini Baru Pak Mahfud

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FITRIYANA YULIANTI
Rabu, 30 Desember 2020 06:11 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto :Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam, Mahfud MD yang berasal dari Madura, kali ini benar-benar mengeluarkan gaya khas Madura-nya. Dengan gaya ceplas-ceplos, tanpa tedeng aling-aling, Mahfud dengan keras mengungkapkan kegeramannya ke koruptor.

Agar pejabat jera tidak korupsi, Mahfud mengusulkan, menteri yang korupsi saat pandemi Covid-19, dihukum mati saja.

Baca juga : Holding PTPN III Gaet KPK Usut Pengaduan

Usulan ini disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam webinar Dewan Pakar KAHMI, Senin (28/12) malam. “Saya menyarankan agar menteri-menteri yang korupsi begitu tuh diancam dengan hukuman mati, dituntut dengan hukuman mati,” ujar Mahfud.

Lalu, Mahfud bicara kasus korupsi dana bansos yang menyeret eks Menteri Sosial, Juliari Batubara. Kata dia, KPK bisa saja tidak menerapkan tuntutan hukuman mati. Alasannya, Juliari terlibat dalam kasus suap, dan belum bisa dibuktikan merugikan keuangan negara.

Baca juga : Komisi VI DPR Sepakat Transformasi BUMN

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari yang jadi tersangka suap pengadaan bansos Jabodetabek. Hukuman mati diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Adsense

Namun, hal itu tak bisa serta merta dilakukan. Sebab, saat ini KPK baru menemukan bukti, politikus PDI Perjuangan itu hanya menerima suap. Belum ada kerugian negaranya.

Baca juga : KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Infrastruktur Di Banjar

“Hukuman mati memang diatur di pasal 2. Menyangkut apakah selalu, kita lihat sistematisnya,” ujar Alex, di kantornya, Senin (14/12).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense