BREAKING NEWS
 

Tindak Lanjuti Putusan Perkara Eks Kepala BPPN

Mahfud Bentuk Tim Pemburu Aset BLBI

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Kamis, 31 Desember 2020 06:48 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Prof Mahfud MD

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Prof Mahfud MD akan membentuk tim untuk memburu aset kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam diskusi “Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara” yang digelar Forum Merdeka Barat secara virtual, Rabu (30/12).

Awalnya, Mahfud menyinggung lolosnya Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat hukum. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini sebelumnya didakwa merugikan negara Rp 4,58 triliun, karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Padahal, pemilik Badan Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu belum melunasi kewajibannya.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin. Hakim menilai, perbuatan Syafruddin terbukti tapi dianggap bukan korupsi.

Vonis ini diwarnai dissenting opinion. Dua hakim menilai, perbuatan Syafruddin merupakan ranah perdata dan administrasi. Satu hakim berpendapat Syafruddin terbukti melakukan korupsi.

Baca juga : Emil-Mahfud Masih Panas

Menindaklanjuti putusan perkara Syafruddin, menurut Mahfud, perlu upaya mengembalikan aset. “Perdatanya harus ditagih dan itu aset negara yang harus diambil lagi dari mereka (obligor BLBI),” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Tim pemburu aset BLBI terdiri dari Kemenkopolhukam, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung. “Timnya sudah mulai dibentuk pada saat saya mulai berbicara ini,” ungkap Mahfud.

Tim sedang membahas eksekusi terhadap aset-aset negara yang harus ditarik, karena kasus BLBI oleh MA dinyatakan bukan korupsi.

Adsense

Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap, kasus BLBI cukup rumit diruntutkan. Lantaran memiliki rantai sejarah yang panjang dengan krisis moneter 1998.

“Problem BLBI ini adalah problem benang kusut,” ungkap Peneliti ICW, Donal Fariz, dalam diskusi publik di Jakarta, 31 September 2019.

Baca juga : Mahfud Jangan Berhenti Di Mulut

“Pada ‘98, negara mengeluarkan Rp 320 triliun untuk 54 bank swasta, tapi apa yang terjadi? Dana yang kembali hanya 8,5 persen atau senilai 27,2 triliun,” ungkapnya.

Donal mengakui, kasus BLBI memang rumit. Sebabnya, Indonesia belum pernah mengalami krisis semacam itu. Sehingga tidak ada tolok ukur yang dapat dijadikan rujukan. “Yang terparah, bank punya peran ganda,” ujarnya.

Pada zaman Orde Baru, bank tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi kapital, tapi juga menjalankan prinsip akumulasi kapital. “Main dua kaki. Dapat uang dari masyarakat, tapi yang justru terjadi adalah menggunakan uang-uang itu untuk perusahaan-perusahaan grupnya,” kata Donal.

Ketika terjadi krisis moneter, semua pihak panik. Uang tidak ada di bank karena ditanamkan di perusahaan grupnya. “Inilah komplikasi di awal, tapi juga harus diakui sebagai problem waktu itu,” paparnya.

BI akhirnya memberikan bantuan likuiditas kepada bankbank swasta itu. BLBI hanya boleh dipergunakan untuk membayar dana nasabah. Dari total penerimaan BLBI pada 48 bank sebesar Rp 144,53 triliun, ditemukan berbagai pelanggaran.

Baca juga : Kepada Papua, Pemerintah Itu Benar-benar Sayang Banget Lho

“Penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan mencapai Rp 84,84 triliun atau 59,7 persen dari keseluruhan BLBI,” kata Donal.

Persoalan semakin rumit, lantaran BPPN memperbolehkan obligor mengembalikan BLBI dengan aset. Banyak aset yang diserahkan obligor bermasalah. Nilainya pun jauh di bawah BLBI yang pernah diterima.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense