BREAKING NEWS
 

Polisi Tahan 2 Tersangka Penganiayaan Wartawan Flores Timur

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Sabtu, 23 Januari 2021 10:20 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring berinisial AL di Kabupaten Flores Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi Antara dari Kupang mengatakan, kedua pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya terkait penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring di Flores Timur, Sabtu (23/1).

Baca juga : Jokowi Optimistis Tahun 2021 Jadi Momentum Untuk Bangkit Dan Bertransformasi

AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara pada Sabtu (16/1).

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berkaitan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring, tentang pembangunan Puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.

Adsense

Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021. "Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.

Baca juga : Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Vaksinasi Tewaskan Kasdim 0817 Gresik

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.

"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang, Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.

Marthen Bana mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.

Baca juga : BMKG Pasang Alat Penghitungan Percepatan Tanah Di Mamuju

Ia mengatakan, nara sumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.

"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," katanya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense