BREAKING NEWS
 

Diduga Tertular Saat Berobat Di Luar Rutan

Belasan Tahanan KPK Terpapar Corona

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Selasa, 26 Januari 2021 19:25 WIB
Salah satu tahanan KPK, Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rumi Utari, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. [Foto : Tedy Kroen / RMco.id / Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Belasan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih terpapar Covid-19. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK, Ristanta menduga, virus itu dibawa tahanan yang meminta izin berobat ke luar rutan.

Padahal, selama ini pihak rutan sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat. Namun, hal itu tetap tidak bisa mencegah penularan virus Corona terhadap para tahanan.

"KPK tidak bisa mencegah penularan virus Corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," ujar Ristanta di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Baca juga : Relawan Dan Korban Bencana Alam Tetap Patuhi Prokes...

Penularan antar tahanan terjadi dengan cepat, karena mereka bersama-sama melakukan kegiatan sehari-hari. Selama ini, pihak rutan telah melakukan upaya pencegahan dengan penyemprotan desinfektan, tes kesehatan, serta menerapkan kunjungan online.

Sejak pandemi berlangsung, komisi anti rasuah juga menyesuaikan beberapa kebijakan di rutan. "Kini, keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Jam wajib olahraga pun diperpanjang," tuturnya.

Adsense

Untuk tahanan baru, KPK juga tak pernah absen memberlakukan protokol kesehatan. Tahanan itu harus menjalani dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum bergabung dengan tahanan lain.

Baca juga : Tiba Di Australia, Beberapa Petenis Ketahuan Terpapar Corona

Ristanta juga memastikan, KPK menjamin hak kesehatan para tahanan yang hasil tesnya positif terpapar Covid-19. "KPK fasilitasi untuk dibantar ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran. Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," bebernya.

Belakangan, dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat pertemuan tatap muka dilarang. Namun, KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. Komisi anti rasuah tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Juga, pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari.

"KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi Zoom," imbuhnya.

Baca juga : Bertambah Lagi, 5 Tahanan KPK Kena Corona

Ristanta menegaskan, diubahnya metode pertemuan itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dia pun meminta seluruh pihak untuk menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," tandasnya.

Saat ini ada 14 orang tahanan KPK yang tengah dirawat di RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran karena positif Covid-19. Sementara enam orang tahanan lainnya telah dikembalikan ke Rutan KPK, setelah menjalani perawatan di RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran dan dinyatakan sembuh dari Covid-19. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense