Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Demi Cegah Papua Barat Pisahkan Diri Dari NKRI
PKS Kasih Usulan Bentuk Kementerian Khusus Papua
Sabtu, 5 Desember 2020 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) punya gagasan menarik demi meredam separatisme di Papua Barat.
Hal ini menyusul deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat oleh Ketua United liberation Movement for West Papua (UlMWP) Benny Wenda, di Inggris, Selasa (1/12) lalu. Idenya adalah membentuk Kementerian Khusus Papua dan Indonesia Bagian Timur. “Keberadaan Desk Papua di beberapa kementerian perlu dievaluasi segera. agar bisa fokus, targetnya jelas sehingga masalah di Papua cepat tuntas,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Sukamta di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Tokoh Papua Barat Diusulkan Tempati Kursi Peninggalan Menteri Edhy
Menurutnya, inti persoalan Papua adalah keamanan dan kesejahteraan. Upaya pemerintah mengatasi masalah di Papua selama ini dengan memberikan otonomi khusus, dinilai belum berhasil. Indikasinya, muncul beragam laporan soal pelanggaran HAM, gerakan separatisme, kemiskinan, dan pengangguran masih terjadi.
Untuk itu, diperlukan penanganan yang berbeda. Sukamta mengingatkan pemerintah, agar tidak menganggap enteng deklarasi yang dilakukan kelompok Benny Wenda. “Dengan adanya kementerian atau badan khusus soal Papua, saya berharap ada pendekatan yang lebih progresif. Karena kementerian atau badan ini nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata anggota Komisi I DPR ini.
Baca juga : PKS Kasih Usulan Nyentrik
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menegaskan, tindakan yang dilakukan Benny Wenda itu adalah tindakan makar. Dia membuat negara lain yang jelas jelas dinyatakan masih berada di dalam ruang lingkup Indonesia. “Negara Papua Barat itu apa? Tidak ada faktanya,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta itu.
Menurutnya, berdasarkan referendum tahun 1969, Papua yang disahkan Majelis Umum PBB menyatakan, Papua itu sah bagian dari Indonesia, dan itu tidak bisa diganggu gugat.
Baca juga : Pemerintah Bikin Aplikasi Pantau Protokol Kesehatan
Terkait hal ini, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah juga geregetan dengan tindakan Benny Wenda. Menurutnya, Benny sedang bermimpi. “Saya menyerukan agar Wenda bangun dari tidur panjangnya,” katanya, kemarin. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya