BREAKING NEWS
 

Taklukkan Corona Yang Hampir Setahun

Istilahnya Macam-macam Semoga Rakyat Tak Puyeng

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FITRIYANA YULIANTI
Minggu, 14 Februari 2021 05:10 WIB
Istilah Perbedaan PSBB, PPKM Jawa-Bali dan PPKM Mikro. (Foto : Instagram @satgasperubahanperilaku).

 Sebelumnya 
Aturan yang berlaku sejak awal April 2020 ini mencakup wilayah Provinsi, Kabupaten atau Kota. Aturan ini berlaku di beberapa kota di Indonesia. Tujuannya, memutus mata rantai penularan Covid-19.

Selama PSBB berlangsung, mall dan restoran harus ditutup, tempat ibadah juga ditutup, kegiatan belajar diganti secara daring atau online, perkantoran ditutup diganti dengan Work From Home (WFH).

Kedua, PPKM Jawa-Bali. Aturanmya ter­tuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga : Lewat Lagu, Dokter Semangati Kita Jalani 3M Dan Vaksinasi

Dalam aturan ini, sekolah tetap harus ditutup dan belajar secara online, aktivitas mall dibatas hingga pukul 20.00, kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen dan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen.

Terakhir, PPKM Mikro. Dasar aturan ada­lah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. PPKM berbasis mikro mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ru­kun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaanya melibatkan masyarakat, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para petugas melakukan penelusuran di tingkat desa/kelu­raha hingga tingkat RT/RW.

Baca juga : Doni Siap Donor Plasma Konvalesen

“Mall buka hingga pukul 21.00 dan kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen,” tulis @satgasbidangperubahanperilaku.

Dengan fakta tersebut, aturan PPKM Mikro lebih longgar daripada PPKM Jawa-Bali. Dalam PPKM Mikro Pemerintah kembali men­gizinkan perkantoran diisi 50 persen karyawan. Restoran dan tempat perbelanjaan pun boleh diisi 50 persen pengunjung.

Kelonggaran juga diberikan pada pusat per­belanjaan atau mall yang boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Sementara tempat ibadah tetap dibatasi sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Untuk kegiatan belajar mengajar, masih dilakukan secara daring di seluruh wilayah,” kata @satgasbidangperubahanperilaku lagi.

Baca juga : Jangan Sampai Kasus Corona Seperti Pandemi Flu Spanyol

Netizen mengingatkan masyarakat untuk taat dengan aturan pemerintah. Sebaik apapun aturan pemerintah, jika masyarakat tidak patuh protokol kesehatan (prokes), akan tetap tidak optimal hasilnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense