RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengizinkan ibu menyusui, pengidap penyakit penyerta (komorbid), dan penyintas Covid-19 mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, keputusan itu tertuang di Surat Edaran (SE) HK.02.02/I/368/2021. SEyang mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada tiga kelompok sasaran yang ditunda itu, ditandatangani Maxi pada Kamis (11/2).
Baca juga : Istilahnya Macam-macam Semoga Rakyat Tak Puyeng
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian, bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui,” ujar Max dalam siaran pers, kemarin.
Kebijakan baru ini dibuat setelah ada persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas, dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap pertama.
Baca juga : Lewat Lagu, Dokter Semangati Kita Jalani 3M Dan Vaksinasi
Tapi Budi mengingatkan, pemberian vaksin Covid-19 pada kelompok-kelompok di atas harus didahului dengan melakukan anamnesa atau pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan. “Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” imbuhnya.
Antara lain, vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dosis dengan interval pemberian dalam 28 hari (0 dan 28). Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi. Kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.