BREAKING NEWS
 

Akhirnya, Disetujui Kementerian Kesehatan

Penyintas, Komorbid Dan Ibu Menyusui Bakal Divaksin

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FITRIYANA YULIANTI
Minggu, 14 Februari 2021 05:20 WIB
Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas COVID-19 dan Ibu Menyusui Bisa Divaksinasi. (Sumber Foto Antara/Aditya Pratama Putra/Satgas Covid-19/KPCPEN).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengizinkan ibu menyusui, pengidap penyakit penyerta (komorbid), dan penyintas Covid-19 mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, kepu­tusan itu tertuang di Surat Edaran (SE) HK.02.02/I/368/2021. SEyang mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada tiga kelompok sasaran yang ditunda itu, ditandatangani Maxi pada Kamis (11/2).

Baca juga : Istilahnya Macam-macam Semoga Rakyat Tak Puyeng

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampai­kan kajian, bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui,” ujar Max dalam siaran pers, kemarin.

Kebijakan baru ini dibuat setelah ada persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas, dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap pertama.

Baca juga : Lewat Lagu, Dokter Semangati Kita Jalani 3M Dan Vaksinasi

Tapi Budi mengingatkan, pemberian vaksin Covid-19 pada kelompok-kelompok di atas harus didahului dengan melaku­kan anamnesa atau pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan. “Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” imbuhnya.

Adsense

Antara lain, vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dosis dengan interval pemberian dalam 28 hari (0 dan 28). Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi. Kecuali jika teka­nan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebe­lum meja skrining.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense