BREAKING NEWS
 

Revisi UU ITE, Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Jumat, 19 Februari 2021 23:32 WIB
Menko Polhukam, Prof Mahfud MD. [Foto: Jay/Humas Setkab]

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan, kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama, yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Adsense

Baca juga : Setuju Revisi UU ITE, Golkar Minta Pasal Karet Dihapus

Menurut dia, Kemenko Polhukam mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE, yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo, di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

Baca juga : Koalisi Dan Oposisi Ada Di Satu Kolam

Sementara tim kedua, adalah tim rencana revisi UU ITE. “Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui, mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka. "Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya, dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense