Dark/Light Mode

Deklarasi Negara Ilusi Lewat Twitter

Menko Polhukam: Benny Wenda Makar!

Kamis, 3 Desember 2020 18:02 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, Benny Wenda telah melakukan tindakan makar dengan mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat. Apalagi Benny mengklaim memimpin negara Papua Barat sebagai presiden.

"Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR Bambang Soesatyo, menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum dengan tegas," ujar Mahfud saat konfrensi pees di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11).

Polisi, kata Mahfud, akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar Benny Wenda. "Makar itu kalau skalanya kecil cukup penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," ungkapnya.

Baca juga : Menko Polhukam: Awas, Ada Penyusup!

Mahfud menyebut Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi. Sebab, apa yang didirikannya tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya negara. "Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Dipaparkan Mahfud, syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga. Yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah. "Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya jelas kita yang menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ungkapnya.

Selain itu, harus ada pengakuan dari negara lain. Negara lainnya pun tak sembarangan. Harus yang diakui oleh organisasi internasional. Diketahui, Benny Wenda didukung negara kecil di Pasifik, Vanuatu.

Baca juga : Menko Airlangga: Jangan Kendor Gunakan Masker

"Tapi itu negara kecil, dibanding ratusan negara besar. Tak masuk juga di organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," ujar Mahfud.

Diingatkannya, Papua melalui referendum pada 1969, sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Referendum November 1969 ini telah disahkan Majelis Umum PBB. Mahfud menegaskan, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama.

Lebih dari itu, kata Mahfud, Benny Wenda adalah seorang narapidana atau seorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana di Indonesia 15 tahun karena tindakan kriminal. Sehingga, lanjutnya, Benny Wenda tidak punya kewarganegaraan. Di inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraan.

Baca juga : Mahfud Legowo

"Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itulah yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun. Apalagi, deklarasi kemerdekaan melalui Twitter. Tidak perlu panik," kata Mahfud.

Sebelumnya, melalui akun Twitter, Selasa (1/12), Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpinnya yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.