BREAKING NEWS
 

Digugat Ke Pengadilan

KPK Lelet Garap Banteng Senayan

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 20 Februari 2021 07:27 WIB
Ketua KPK Fitri Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Petitum berikutnya, meminta majelis hakim agar memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya. Yaitu segera melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan dan melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah diberikan Dewas. MAKI juga meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Pihak KPK tak keberatan dengan gugatan MAKI ini. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya menghormati hak masyarakat dalam mengawal kasus korupsi. Akan tetapi, Ali mengingatkan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah untuk kebutuhan penyidikan. "Bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," tegasnya, lewat pesan singkat, kemarin.

Baca juga : Kasus Bansos, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Swasta

Dia memastikan, proses penyidikan kasus yang menjerat Juliari terus berjalan. Faktanya, KPK melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara para tersangka. "Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," sanggahnya.

Kemarin, penyidik KPK menggarap tiga saksi kasus ini. Mereka adalah pengacara Hotma Sitompul, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti, dan istri tersangka Matheus, Elfrida Gusti Gultom. "Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," jelas Ali.

Baca juga : Hiendra Buron, Kakaknya Bantu Belikan Kendaraan

Suyuti, yang keluar dari lobi Gedung KPK pukul 14.55 WIB, memilih irit bicara. "Nggak ada, nggak ada...," tampiknya, saat ditanya soal keterlibatan Ihsan dalam kasus ini. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense