Sebelumnya
Alasannya, karena Napoleon bersama Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana untuk mengurus penghapusan DPO Djoko Tjandra di Imigrasi. Prasetijo merupakan kepanjangan tangan Napoleon untuk memuluskan Djoko Tjandra mondar-mondir Indonesia.
Brigjen Prasetijo sendiri dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo disebut jaksa terbukti membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO.
Baca juga : Jadi Peneliti Kampus AS, Tentara China Bohongi FBI
Prasetijo, disebut jaksa, melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagaimana tanggapan Yasonna namanya diseret di kasus penghapusan DPO Djoko Tjandra? Politisi PDIP ini langsung membela diri atas klaim Napoleon. Yasonna menjelaskan, masuk atau dicabutnya seseorang dari daftar cekal di Imigrasi berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga : Ini Daftar Jalan Tol Jasa Marga Yang Terendam Banjir
Hal itu merupakan prosedur tetap (protap) yang berlaku di Ditjen Imigrasi kementeriannya. “Jadi bukan suka-suka kita (pencabutan pencekalan),” tegas Yasonna, kepada wartawan, kemarin.
Yasonna menjelaskan, penghapusan DPO Djoko Tjandra telah disampaikan oleh Dirjen dan Sesditjen Imigrasi Kemenkum HAM kepada penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. “Dirjen imigrasi dan Sesditjend sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Baca juga : Dituding Obral Izin Di Era Jokowi, KLHK: Itu Tidak Benar
Sekali lagi, Yasonna memastikan, mekanisme penghapusan DPO dilakukan berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum. “Kalau APH minta cekal, kita cekal. Kalau minta hapus, kita hapus. Itu ketentuan hukumnya,” tandas menteri bergelar profesor itu.
Warganet ikutan berkomentar. Ada yang mendukung Napoleon. Ada juga yang mendukung Yasonna. Akun @Pejuang01733866 sependapat dengan Yasonna. “Kemenkum HAM Itu kan hanya terseret dalam sistem akhirnya. Tentunya setelah syarat-syaratnya terpenuhi. Tapi untuk proses administrasinya dari kamu Dodol.” Akun @subhan_mars mendorong Yasonna melawan tudingan Napoleon. “Jangan gentar, Pak. Lawan,” cetusnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.