Dark/Light Mode

Dituding Obral Izin Di Era Jokowi, KLHK: Itu Tidak Benar

Rabu, 27 Januari 2021 09:47 WIB
Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah
Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) geram dituding telah melakukan obral izin hutan di era Presiden Jokowi.

Menurut Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah informasi yang disampaikan beberapa kalangan itu tidak benar dan menyesatkan publik.

“Kami sayangkan di situasi bencana, banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan obral data yang tidak benar ke publik. Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat,” tegas Nunu , Rabu (27/1).

Nunuk membeberkan data soal luas areal pemberian izin kawasan hutan dari berbagai periode pemerintahan, baik untuk kebun,  Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Data ini penting disampaikan karena banyak dikaitkan dengan sumber penyebab terjadinya bencana alam akhir-akhir ini.

Ia menjelaskan, selama periode 1984-2020 terdapat izin kebun melalui pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektar, di mana 746 izin seluas 6,7 juta hektar, atau lebih 91% diberikan sebelum Presiden Jokowi memulai pemerintahan pada akhir Oktober 2014.

Di era Presiden Jokowi hingga tahun 2020, ada izin 113 unit seluas lebih dari 600 ribu hektar, di mana 27 lokasi  tersebut dengan luas lebih dari 195 ribu hektar telah memperoleh persetujuan prinsip di tahun 2012-2014.

Baca juga : Sabam Sirait: Jadi Orang Pertama Divaksin Bukti Jokowi Mau Lindungi Rakyat

“Dengan demikian di era Presiden Jokowi, hanya 5,6% izin kebun dikeluarkan. Jadi lebih dari 91%  pelepasan kawasan hutan, atau seluas lebih dari 6,7 juta hektar, selama 36 tahun terakhir,berasal dari era sebelum Pak Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya menjabat,'' ungkap Nunu.

Sementara itu, data Hutan Tanaman Industri (HTI) antara tahun 1992-2020, tercatat izin dikeluarkan lebih dari 10 juta hektar. Khusus untuk di era Jokowi dan Menteri LHK, Siti Nurbaya, izin dikeluarkan sebanyak 892 ribu hektar atau hanya 8,8% dari keseluruhan izin yang diberikan sebelumnya.

''Dari izin tersebut, hampir 590 ribu ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri tahun  2011-2014. Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 300 ribu ha lebih, atau hampir 3% izin HTI  yang telah diberikan selama 28 tahun terakhir,'' jelas Nunu.

Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat izin seluas 16,4 juta hektar yang diberikan selama 1997-2020. 

Selama 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, juga dikeluarkan izin seluas 400 ribu hektar atau setara dengan di bawah 2,5% dari luas total yang diberikan selama 23 tahun terakhir. Artinya, lebih dari 97% izin HPH sudah ada di era sebelum Presiden Jokowi.

Khusus untuk izin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, totalnya lebih kurang 590 ribu hektar sejak orde baru hingga tahun 2020. 
Sementara di tahun 2015-2020, izin yang keluar seluas 131 ribu ha atau lebih dari 22%. Artinya, izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu ha, atau lebih dari 50% diberikan selama periode 2004-2014. 

Baca juga : Jokowi Tak Bisa Ditekan

''Dari izin seluas 131 ribu ha izin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 Ha atau sebanyak 147 unit izin adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk  jalan, bendungan, menara seluler dll. Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batubara, seluas lebih kurang 117 ribu ha,” ungkapnya.

Sesuai  ketentuan IPPKH yang diterbitkan KLHK, jelas Nunu, telah sesuai dengan ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan izin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL, Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan rekomendasi Gubernur. 

Terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara, KLHK juga sudah memberlakukan pengendalian penggunaan kawasan hutan. Antara lain dengan tidak menerbitkan IPPKH baru pada areal kawasan hutan yg masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian ijin Baru (PIPPIB) moratorim hutan primer dan gambut, serta pada area dalam Peta Indikatif Tora dan pada areal izin Perhutanan Sosial

Selain itu,  dilakukan pembatasan kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10% dari luas areal izin pemanfaatan atau pengelolaan hutan. Menteri Siti juga membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba paling luas untuk 1 IPPKH adalah 1.000 Ha.

''Secara umum luas areal izin tambang dalam kawasan hutan  jauh lebih kecil dibanding dengan izin-izin yang diterbitkan oleh Pemda/instansi terkait di luar kawasan hutan, termasuk illegal mining operations yang telah berjalan bertahun-tahun hingga puluhan tahun sebelum era Presiden Jokowi,'' kata Nunu.

Oleh karena itu, Siti menegaskan, bahwa kebijakan pemulihan lingkungan dan law enforcement menjadi komitmen yang dijalankan pada pemerintahan ini. 

Baca juga : Jokowi Murka

“Gakkum KLHK yang baru terbentuk di 2015 bekerja sangat keras, melakukan hal yang mungkin hampir tidak terdengar sebelumnya,'' jelas Nunu.

Tidak hanya menghentikan obral izin dan melakukan penegakan hukum lingkungan, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi juga terus menggeser penguasan izin untuk swasta, dan lebih berpihak ke masyarakat. 

Sebelum tahun 2015, izin dikuasai perusahaan hingga mencapai 95,76 %. Sementara izin untuk masyarakat hanya mendapatkan alokasi 4,14 %. Kondisi miris ini kemudian perlahan berubah, mulai dari tahun 2015 sampai dengan memasuki tahun 2021.

Ia mencatat, alokasi izin untuk masyarakat melalui program Perhutanan Sosial dan Tora saat ini telah meningkat hingga mencapai 18,4%.  Per Desember 2020, realisasi izin hutan sosial untuk masyarakat mencapai 4.417.937,72 ha, dengan penerima manfaat sekitar 895.769 KK.Terdapat 6.798 unit SK yang diberikan kepada rakyat, bukan pada korporasi. “Angka ini akan terus meningkat dan berpihak kepada rakyat,” jelas Nunu. [FIK]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.